Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIKA Bogor jalin kerja sama dengan DDTC

Info Fakultas

    • 683 Lihat

    Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dilakukan secara daring pada hari ini, Kamis (28/10/2021). Penandatanganan MoU dilakukan Dekan FEB UIKA Bogor Titing Suharti dengan Managing Partner DDTC Darussalam.

    Partner of Tax Research and Training Services B. Bawono Kristiaji menyatakan MoU dengan perguruan tinggi merupakan wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia.


    “Kampus merupakan mitra strategis yang bisa menjadi agen untuk mewujudkan perubahan tersebut. Adanya kesepakatan pada hari ini menjadi suatu momentum untuk bagaimana kita bersinergi dalam membangun dan memberikan warna bagi sistem pajak yang lebih ideal,” ujar Bawono.

    FEB UIKA Bogor menjadi perguruan tinggi ke-32 yang sudah meneken perjanjian kerja sama pendidikan dengan DDTC. Adapun 31 perguruan tinggi yang sebelumnya sudah meneken MoU antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, dan Institut STIAMI, dll.

    Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, acara dilanjutkan dengan kuliah umum pajak syariah bertajuk Generasi Hebat Sadar Pajak. Kuliah umum menghadirkan Assistant Manager DDTC Fiscal Research Awwaliatul Mukarromah sebagai pemateri.

    Dekan FEB UIKA Bogor Titing Suharti menuturkan kuliah umum tersebut merupakan momentum awal kerja sama antara program studi akuntansi FEB UIKA dengan DDTC. Dia menjelaskan tema pajak syariah yang diusung sangat tepat mengingat industri keuangan syariah dan pasar modal syariah tengah mengalami pertumbuhan yang signifikan

    “Setiap kebijakan tentu bisa berpengaruh pada laju industri keuangan syariah sehingga sangat disoroti, termasuk pajak atas industri keuangan syariah,” jelas Titing.

    Sementara itu, Bawono menyebut pembahasan tentang aspek pajak syariah tidak bisa serta merta dipisahkan dengan sistem pajak yang berlaku umum. Sebab, perlu dilihat terlebih dahulu substansi transaksinya serta jaminan level playing field antara yang konvensional dan syariah.

    Bawono menguraikan ada 2 isu pajak terkait dengan keuangan syariah yang akan dibahas dalam kuliah umum tersebut. Pertama, isu terkait dengan perlakuan pajak pada keuangan syariah. Kedua, isu mengenai instrumen pajak untuk mendorong industri keuangan syariah.