Unit Bimbingan dan Konseling dalam layanan mahasiswa penyandang disabilitas mempunyai tugas pokok:
a. Memberikan bimbingan akademik dan non akademik kepada mahasiswa;
b. Memberikan konseling kepada mahasiswa mengenai hal-hal yang menghambat prestasi, kejiwaan, perilaku, dan pola kehidupan kampus;
c. Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di luar Universitas,jika ditemui mahasiswa yang membutuhkan penanganan khusus.
d. Pelayanan lainnya yang dibutuhkan oleh mahasiswa penyandang disabilitas.
Susunan Kepengurusan berdasarkan SK Rektor No : 085/KEP/UIKA/2022 Pada Tanggal 04 April 2022 :
1. Penanggungjawab:
2. Ketua Unit:
3. Wakil Ketua:
4. Sekretaris:
5. Bendahara:
6. Bidang Penerimaan Mahasiswa Baru:
7. Bidang Pembelajaran:
8. Bidang Pelatihan Relawan/Pendampingan: