Unit Halal Center UIKA Bogor merupakan pusat layanan dan pengembangan halal terintegrasi di lingkungan Universitas Ibn Khaldun Bogor. Unit ini bertujuan untuk mendukung sivitas akademika serta masyarakat dalam membangun ekosistem halal yang terpercaya, edukatif, dan berkelanjutan.
Visi
Menjadi pusat unggulan dalam pendidikan, penelitian, layanan, dan pemberdayaan halal berbasis nilai Islam dengan dukungan kemajuan teknologi di UIKA Bogor.
- Menyelenggarakan layanan fasilitasi sertifikasi halal.
- Memberikan edukasi dan literasi halal kepada sivitas dan masyarakat.
- Mengembangkan riset dan inovasi halal.
- Membangun kolaborasi strategis dengan lembaga halal nasional maupun internasional.
- Meningkatkan kesadaran serta kualitas produk dan jasa halal.
- Memberdayakan UMKM agar tersertifikasi halal.
- Mewujudkan kepatuhan terhadap standar halal dan maqāṣid syariah.
Struktur Organisasi
Sebagai pusat layanan, edukasi, dan pengembangan halal yang mendukung sivitas akademika UIKA dan masyarakat umum dalam menciptakan ekosistem halal yang berstandar nasional dan internasional.
- Fasilitasi sertifikasi halal.
- Pelaksanaan edukasi dan literasi halal.
- Pengembangan riset halal.
- Kolaborasi dan kemitraan strategis.
- Penyediaan informasi dan sumber daya halal.
- Pemantauan dan evaluasi layanan halal.
- Fasilitasi Sertifikasi Halal
- Pelatihan dan Workshop Halal
- Riset dan Inovasi Halal
- Edukasi dan Literasi Publik
- Kolaborasi dan Jaringan Kemitraan
- Kepala Unit: Dr. Syarifah Gustiawati Mukri, M.E.I. / NIP: 410 100 367
- Tim Fasilitator dan Auditor
- Email resmi Halal Center UIKA: halalcenter@uika-bogor.ac.id
- WhatsApp/Telepon
- Kalender Workshop
- Kegiatan Literasi Halal
- Pendampingan UMKM
- Publikasi dan Karya Ilmiah
- Apa itu sertifikasi halal?
- Perbedaan jalur self-declare dan reguler
- Prosedur dan dokumen yang dibutuhkan
- Panduan praktis untuk mahasiswa dan UMKM
- Link ke BPJPH, LPPOM MUI, dan dokumen regulasi
Unit Halal Center Universitas Ibn Khaldun Bogor dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor UIKA Bogor Nomor: 284/KEP/UIKA/2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Pembentukan Unit Halal Center.
Tugas Pokok Unit Halal Center sebagaimana tercantum dalam SK Rektor antara lain:
- Membantu proses sertifikasi halal.
- Berperan aktif dalam proses pengembangan metode dan teknologi halal.
- Memberikan informasi melalui edukasi dan pelatihan.
- Melakukan pengawasan berkala serta audit pada produk/jasa.
- Memberikan layanan konsultasi dalam bentuk dukungan teknis.
Pembina:
1. Prof. Dr. H. E. Mujahidin, M.Si. (Rektor)
2. Prof. Dr. Renee Shinta Amina, S.E., M.M. (WR II)
Penanggungjawab:
Hambari, M.A., Ph.D. (WR III)
Kepala:
Dr. Syarifah Gustiawati Mukri, M.E.I.
Sekretaris:
Hafiz Taqwa, Lc., M.Ed.
Divisi Pendamping Halal:
1. Dr. Bramasyo Bontas Prastowo, M.E.
2. Dr. Desty Anggie Mustika, S.H., M.H.
3. Daud Bachtiar, S.Hum.
Divisi Humas:
Dr. Desty Anggie Mustika, S.H., M.H.
Staf Administrasi:
Fadly Cahya Ramadhan, S.T.