UPTBK atau Unit Layanan Bimbingan dan Konseling adalah sistem layanan BK yang terdapat di Universitas atau Perguruan Tinggi. Di tingkat fakultas biasanya di sebut Lab. BK, itu pun di bawah prodi BK/BKPI. UPT BK PT berada langsung di bawah rektor, memiliki visi dan misi. serta Memilki kepala/kordinator dan bidang-bidangnya.
Di mana layanan BK berpusat di Universitas, kecuali lab BK di bawah prodi BK. Terkait alur sistem BK kemahasiswaan bekerja sama dengan Dosen Pembimbing Akademik. Jika ditemukan masalaha, DPA akan merekomendasaikan langsung ke UPT BK atau melalui prosedur yang diatur kemudian. Rekomendasi konseling mahasiswa tidak hanya tugas DPA, namun dosen lainnya, atau prodi/wadek III dapat dilakukan jika merasa perlu. Serta konseling mahasiswa dapat dilakukan secara sukarela.
UPTBK atau Unit Layanan Bimbingan dan Konseling adalah sistem layanan BK yang terdapat di Universitas atau Perguruan Tinggi. Di tingkat fakultas biasanya di sebut Lab. BK, itu pun di bawah prodi BK/BKPI. UPT BK PT berada langsung di bawah rektor, memiliki visi dan misi. serta Memilki kepala/kordinator dan bidang-bidangnya.
Di mana layanan BK berpusat di Universitas, kecuali lab BK di bawah prodi BK. Terkait alur sistem BK kemahasiswaan bekerja sama dengan Dosen Pembimbing Akademik. Jika ditemukan masalaha, DPA akan merekomendasaikan langsung ke UPT BK atau melalui prosedur yang diatur kemudian. Rekomendasi konseling mahasiswa tidak hanya tugas DPA, namun dosen lainnya, atau prodi/wadek III dapat dilakukan jika merasa perlu. Serta konseling mahasiswa dapat dilakukan secara sukarela.
Unit Layanan Bimbingan dan Konseling adalah sistem layanan BK yang terdapat di Universitas atau Perguruan Tinggi. Di tingkat fakultas biasanya di sebut Lab. BK, itu pun di bawah prodi BK/BKPI. UPT BK PT berada langsung di bawah rektor, memiliki visi dan misi. serta Memilki kepala/kordinator dan bidang-bidangnya.
Terkait alur sistem BK kemahasiswaan bekerja sama dengan Dosen Pembimbing Akademik. Jika ditemukan masalaha, DPA akan merekomendasaikan langsung ke UPT BK atau melalui prosedur yang diatur kemudian. Rekomendasi konseling mahasiswa tidak hanya tugas DPA, namun dosen lainnya, atau prodi/wadek III dapat dilakukan jika merasa perlu. Serta konseling mahasiswa dapat dilakukan secara sukarela.
TIM Unit Layanan Bimbingan dan Konseling adalah sistem layanan BK
Susunan Kepengurusan berdasarkan SK Rektor No : 167/KEP/UIKA/2024 Pada Tanggal 15 Mei 2024 :
1. Penanggungjawab:
2. Pengarah:
3. Kepala Unit:
4. Sektetaris
5. Konselor
6. Praktisi Konseling
Website : Click Here