
Jakarta — Pakar ekonomi Islam dari Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Dr. Hendri Tanjung, menegaskan pentingnya agar draf Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Wakaf diselaraskan dengan dokumen Waqf Core Principles (WCP) yang telah diluncurkan pada tahun 2018 saat perhelatan Annual Meeting Bank Dunia di Bali. Hal ini disampaikan Dr. Hendri saat memberikan reviu dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada Rabu, 30 April 2025, di Ruang Rapat Mezzanine II, Gedung Djuanda I, Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta.
Menurut Dr. Hendri, meskipun Indonesia menjadi salah satu inisiator lahirnya WCP, hingga kini implementasinya justru lebih banyak terlihat di negara-negara lain. “Indonesia seharusnya menjadi contoh dalam penerapan Waqf Core Principles, bukan sekadar pencetus di atas kertas,” ujarnya. Ia menekankan, revisi UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf perlu diperluas agar mampu menampung aspirasi serta mengantisipasi perkembangan inovasi wakaf di masa mendatang demi kemaslahatan umat yang lebih luas.
FGD ini merupakan langkah konkret KNEKS dalam mendorong penguatan regulasi dan kelembagaan perwakafan nasional. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, KNEKS berharap revisi UU Wakaf dapat menghasilkan kerangka hukum yang lebih komprehensif, responsif, dan aplikatif sesuai kebutuhan zaman.
Selain Dr. Hendri Tanjung, KNEKS juga menghadirkan sejumlah tokoh penting dan pakar di bidang wakaf dan ekonomi syariah, termasuk Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU) PBNU, Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah, perwakilan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia, Dr. Rifki Ismal, Dr. Yono Haryono, Prof. Dr. Nurul Huda, SE., MM., M.Si., Prof. Dr. Raditya Sukmana, SE., MA, serta Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Dr. Waryono.
FGD ini diharapkan menjadi ruang diskusi yang kaya perspektif, di mana para ahli dapat memberikan masukan substansial untuk memperkuat draf RUU Wakaf. Dengan demikian, Indonesia dapat mempercepat pengembangan ekosistem perwakafan yang lebih inovatif, profesional, dan berdaya guna untuk kesejahteraan masyarakat.