(UIKA-10/03/2023) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi baru saja menerbitkan Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Rabu (08 Maret 2023).
Klasterisasi terbagi dalam dua penyelenggara pendidikan diantaranya penyelenggara pendidikan akademik dan penyelenggara pendidikan vokasi pada level klaster yaitu, klaster Mandiri, Utama, Madya dan Pratama, serta Klaster Binaan.
Salah satu perguruan tinggi dibawah Kemedikbud Ristekdikti yang berhasil menaikan levelnya adalah Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor. UIKA berhasil menaikan level Klasternya dari sebelumnya masuk ke dalam Klaster Madya, ke Klaster Utama bersama 160 perguruan tinggi baik negeri dan swasta lainnya dari 5300 lebih Perguruan Tinggi terdaftar.
Menanggapi pencapaian tersebut, Rektor Universitas Ibn Khaldun Bogor, Prof. Dr. H.E. Mujahidin, M.Si., menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada civitas akademika UIKA Bogor atas pencapaian yang diraih, "Alhamdulillah, saya ucapkan selamat dan terima kasih atas kerjasama kita, sehingga tahun ini kita bisa masuk klaster utama. Terima kasih untuk Tim LPPM atas kinerjanya, terima kasih untuk para dosen, teaga kependidikan dan mahasiswa yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kinerja penelitian kita.
M. Faiz Syuaib selaku Direktur Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kemendikbud Ristkdikti, menuturkan Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis Sains end Technology Index (SINTA) dalam periode tahun 2019 hingga 2021.
Data kinerja yang diperhitungkan menurutnya merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi. Data kinerja tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).
Klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan, namun merupakan pengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.
Klasterisasi perguruan tinggi sebagai metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi tersebut diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyatukan dan menyinergikan potensi-potensi perguruan tinggi melalui kolaborasi antar perguruan tinggi lintas klaster dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Berdasakan hasil pencapaian yang diraih, Ditjen Diktiristek melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) dan Ditjen Diksi melalui Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV) mengucapkan selamat kepada seluruh perguruan tinggi atas hasil capaian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Semoga pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke depannya lebih baik dan semakin meningkatkan kinerja seluruh perguruan tinggi. (HUMAS)