Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Jawa Barat membuka program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi siapa saja yang menempuh pendidikan formal, informal dan nonformal untuk melanjutkan jenjang perkuliahan dengan mengkonversi pembelajaran lampau atau pengalaman kerja menjadi capaian sistem kredit semester (SKS).
Pada program RPL, maksimal nilai konversi 96 SKS, yang berarti bahwa mahasiswa yang dapat konversi nilai 96 SKS hanya perlu mengikuti perkuliahan selama tiga semester atau 1,5 tahun.
"Kami telah membuka program RPL tahun ini. Di UIKA Bogor sendiri kami menerima RPL tiga tipe. Tipe A1 dari yang telah memiliki pendidikan formal , A2 dari pendidikan informal atau pengalaman kerja dan atau tipe kombinasi," jelas Humas UIKA Nurdin Al Azies di Kota Bogor.
Azies menjelaskan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau), program ini memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal.
Mereka difasilitasi pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu.
Sebagai institusi pendidikan tinggi yang telah memenuhi syarat pembukaan, kata Azies, UIKA Bogor tahun 2023 telah membuka dan menyelenggarakan RPL untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi hingga mendapatkan Ijazah.
Azies melanjutkan, pembelajaran pengalaman masa lampau yang diakui dapat berasal dari pendidikan formal lain yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain atau berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan atau dari pengalaman kerja, masuk dalam RPL tipe A.
"Intinya bahwa apapun pengalaman mereka bisa diajukan konversi selama memenuhi syarat dan ketentuan serta dokumen di atas," kata Azies.
Ia menyebutkan persyaratan peserta RPL tipe A ialah paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat, memiliki pendidikan nonformal, informal, dan atau pengalaman kerja relevan dengan program studi pada perguruan tinggi yang akan ditempuh.
Sementara, dokumen yang harus dipenuhi yakni daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas berupa sertifikat kompetensi, sertifikat pengoperasian atau lisensi yang dimiliki semisal, operator forklift, crane dan sebagainya.
Kemudian, dokumentasi pekerjaan yang pernah dilakukan berupa foto, video,produk, hasil tes dan lain-lain. Buku harian atau catatan harian pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja, berupa lembar tugas atau lembar kerja ketika bekerja di perusahaan.
Selanjutnya, dokumen analisis atau perancangan secara parsial atau lengkap ketika bekerja di perusahaan. Buku catatan pekerjaan berupa sertifikat pelatihan disertai dengan uraian materi pelatihan dan lamanya pelatihan.
Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan, referensi atau surat keterangan atau laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja atau supervisor, penghargaan dari industri dan penilaian kinerja dari perusahaan, foto diri, KTP dan kartu keluarga (KK). (HUMAS)