UIKA Sambut Baik Program Kemristekdikti

Info Akademik

    • 2157 Lihat

    Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) menyambut baik program Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) tentang Workshop Pendampingan dan Percepatan Akreditasi Jurnal Ilmiah Elektronik. Hal ini disampaikan oleh Rektor UIKA Dr. H.E. Baruddin, M.Ag pada Wokrshop terkait di Sahira Butik Hotel pada Rabu (02/10).


    Bakhrudin menyampaikan bahwa akreditasi jurnal erat kaitannya dengan peningkatan akreditasi program studi. “Dulu kalo borang akreditasi dijiplak, sulit diketahui, tapi sekarang jangankan jurnal bahkan borang jika menjiplak dari jurusan lain bisa-bisa borangnya dikembalikan. Dosen juga memerlukan jurnal terakreditasi untuk kenaikan jabatan fungsional,”ujar Rektor.


    Mengutip hasil diskusi dengan Kasubdit Fasilitasi Jurnal Ilmiah, Dr. Lukman, Bakhrudin menyampaikan bahwa saat sekarang merupakan tahun pengampunan, tahun depan akan dilakukan pengetatan, dan selanjutnya tidak ada lagi pengampunan.


    Rektor Bakhrudin mengucapkan terima kasih kepada pihak Kemristekdikti karena telah memberikan kepercayaan untuk bekerja sama dalam penyelenggaraan workshop.
    “Terima kasih kepada Ristekdikti atas kepercayaannya untuk menyelenggarakan workshop pendampingan dan percepatan akreditasi, mudah-mudahan ke depan dapat bekerja sama kembali,”ujar Rektor mengakhiri sambutan.


    Menguatkan apa yang disampaikan oleh Rektor Ibn Khaldun, Kasubdit Fasilitasi Jurnal Ilmiah, Dr. Lukman membenarkan bahwa tahun ini merupakan tahun pengampunan. Hal ini berangkat dari banyaknya kesalahan yang dilakukan dalam pengelolaan jurnal. 


    “Ada beberapa kesalahan yang banyak dilakukan mulai dari falsifikasi, plagiasi, ada yang sekarang sedang tren yaitu kepengarangan tidak sah, dalam satu tahun bisa muncul sampai 20 tulisan. Di sini penulis kedua, di sana penulis ketiga, keempat dan seterusnya. Kan tidak masuk akal. Ini kepengarangan tidak sah,”ujar Lukman.
    Oleh karena itu, menurut Lukman, banyaknya kasus yang ditangani tersebut yang dari sekarang ke belakang itu sebagai dosa, ya diampuni. “Mari kita menata diri, mulai tahun depan kita akan terapkan sanksi,”tegas Lukman.*