Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor  terima kunjungan tim Majelis Akreditasi BAN-PT

Info Akademik

    • 1204 Lihat

    Bogor – Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor  terima kunjungan tim Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), yang terdiri dari Prof.Dr.rer.nat, Imam Buchori, S.T., dan Dr. Ir. Setyo Pertiwi, M.Agr., dalam rangka diseminasi dan pengumpulan Informasi pelaksanaan akreditasi BAN-PT bertempat di Gedung Rektorat uika Bogor, JL. KH. Sholeh Iskandar. Rabu (24/10).

     

    Kunjungan Majelis Akreditasi BAN-PT ini disambut langsung oleh Rektor  UIKA Bogor , Ketua Senat, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) , beserta seluruh jajaran pejabat tinggi lainnya.

    Acara diseminasi ini diawali sambutan  Rektor UIKA Bogor, dalam sambutannya Rektor mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada Majlis Akreditasi Ban-PT yang berkenan melakukan kunjungan kerjanya ke Kampus UIKA Bogor, rektor berharap, dengan kunjungan ini, UIKA Mendapatkan informasi yang tepat dan akurat dalam menyusun dan menyajikan laporan-laporan Borang kepada BAN-PT, guna menghasilkan nilai akreditasi Institusi maupun program studi berikutnya ke peringkat yang lebih baik. selain menyampaikan harapan rektor pun menyampaikan  program-program yang ada di UIKA Bogor serta memperkenalkan unsur pimpinan yang hadir pada agenda tersebut.

    Sementara tim Majelis Akreditasi BAN-PT yang diwakili oleh Prof.Dr. rer.nat, Imam Buchori, S.T.,  menjelaskan Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya, struktur BAN-PT saat ini terbagi menjadi dua lembaga, yaitu Majelis yang bertugas untuk menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan serta Dewan Eksekutif yang secara operasional melakukan proses akreditasi.

    Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) terdiri dari:

    1) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang berfungsi untuk  melakukan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian pelaksanaan dan peningkatan standar Pendidikan tinggi.

    2) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang berfungsi  melakukan tahapan  evaluasi data dan informasi, tahap Penetapan status akreditasi dan pemeringkatan status akreditasi,  serta tahap pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat akreditasi.

    Kedepan BAN-PT  hanya akan melakukan akreditasi  di tingkat perguruan tinggi  Sementara untuk akreditasi program studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri (LAM) dimana yang mengajukan bukan lagi program studi tapi unit pengelola program studi yang yang ditunjuk dengan melalui pengajuan Online (SAPTO).

    Permenristekdikti No 32/2016 mengamanatkan agar BAN-PT mengembangkan instrumen akreditasi yang relevan dengan pengembangan sektor Pendidikan tinggi di Indonesia dan mengikuti perkembangan global. Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi harus dikembangkan dengan memperhatikan keragaman model pengelolaan PT dan misi institusi yang tercermin dari program akademik yang dikembangkan.

    Berdasarkan Permenristekdikti No 32/2016 dan Peraturan BAN-PT No 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi, BAN-PT telah mengembangkan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) versi 2018, yang secara singkat ditulis IAPT 3.0 (IAPT 1.0 (2006); IAPT 2.0 (2011) dan akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2018. Sementara itu, instrumen akreditasi program studi versi baru IAPS 4.0 (IAPS 1.0 (1996); IAPS 2.0 (2000), IAPS 3.0 (2008)) mulai efektif diterapkan tanggal 1 Januari 2019.

     

    IAPT 3.0 menggunakan 9 Kriteria yaitu:

    1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
    2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
    3. Mahasiswa
    4. Sumber Daya Manusia
    5. Keuangan, Sarana dan Prasarana
    6. Pendidikan
    7. Penelitian
    8. Pengabdian kepada Masyarakat
    9. Luaran dan Capaian Tridharma

     

    yang secara keseluruhan mengukur tingkat ketercapaian dan/atau pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

    Berbeda dengan instrumen sebelumnya, IAPT 3.0 memiliki beberapa fitur utama sebagai berikut:

    1. Berorientasi pada output dan outcome. Yaitu pengukuran mutu lebih dititikberatkan pada aspek proses, output dan outcome. Sementara instrumen sebelumnya lebih banyak mengukur aspek input.
    2. Berbasis Laporan Evaluasi Diri (LED). Jika pada instrumen sebelumnya, dokumen usulan akreditasi berupa “borang” yang mendeskripsikan keadaan tiap aspek pada masing-masing standar, maka dokumen akreditasi IAPT 3.0 memuat Laporan Evaluasi Diri yang tidak hanya menggambarkan status capaian masing-masing kriteria, tapi juga memuat analisis atas ketercapaian atau ketidaktercapaian suatu kriteria. Dalam hal ini, Perguruan Tinggi juga diharapkan menemukenali kekuatan yang dimiliki serta aspek yang perlu mendapat perbaikan.
    3. Elemen kedua dalam IAPT 3.0 adalah Rekaman Kinerja Institusi (RKI) yang memuat capaian indikator kinerja perguruan tinggi. Indikator ini disusun BAN-PT secara khusus dengan mempertimbangkan kekhasan perguruan tinggi tersebut.
    4. Hasil akreditasi dengan IAPT 3.0 akan dinyatakan dalam bentuk status dan peringkat sebagaimana tertuang dalam Permenristekdikti No 32/2016, yaitu:

    ·  Status: Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi

    ·  Peringkat Terakreditasi: Baik, Baik Sekali, dan Unggul

    Untuk merespon keragaman perguruan tinggi di Indonesia, dari aspek program akademik IAPT 3.0 dibedakan antara perguruan tinggi dengan misi utama menyelenggarakan program akademik dan perguruan tinggi dengan misi utama menyelenggarakan program vokasi. Selanjutnya, dari aspek penyelenggaraan dan tatakelola, IAPT 3.0 dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu: PTN-Badan Hukum, PTN-BLU, PTN-Satker, dan PTS. Mengingat saat ini belum ada PT Vokasi yang berbentuk badan hukum, maka IAPT 3.0 sementara dibuat dalam 7 varian yaitu:

    1. IAPT 3.0 -PTN-BH-A: instrumen untuk universitas/institut/sekolah tinggi negeri berbadan hukum
    2. IAPT 3.0 -PTN-BLU-A: instrumen untuk PTN berbentuk universitas/institut/sekolah tinggi yang menerapkan PK-BLU
    3. IAPT 3.0-PTN-BLU-V: instrumen untuk PTN berbentuk Politeknik atau Akademi yang menerapkan PK-BLU
    4. IAPT 3.0 -PTN-Satker-A: instrumen untuk PTN berbentuk universitas/institut/sekolah tinggi yang merupakan Satuan Kerja murni Kementerian terkait.
    5. IAPT 3.0 -PTN-Satker-V: instrumen untuk PTN berbentuk Politeknik, Akademi, atau Akademi Komunitas yang merupakan Satuan Kerja murni Kementerian terkait.
    6. IAPT 3.0 – PTS-A: instrumen untuk PTS berbentuk universitas/institut/sekolah tinggi
    7. IAPT 3.0 – PTS-V: instrumen untuk PTS berbentuk Politeknik, Akademi, atau Akademi Komunitas.

    Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi antara tim majelis akreditasi BAN PT dengan seluruh pejabat UIKA Bogor, diakhiri dengan  ramah tamah, foto bersama dan santap siang.