Unit Penerbit Buku: UIKA PRESS

Unit Penerbit Buku: UIKA PRESS merupakan unit yang dibentuk dalam rangka  berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Ibn Khaldun Bogor Nomor: 23/K.13/IIIa/KR-UP/UIKA/2011 tentang UIKA PRESS. Kemudian diperbaharui dengan Keputusan Rektor Universitas Ibn Khaldun Bogor Nomor: 07/PER/UIKA/2020. 

Kehadiran UIKA PRESS juga untuk merespon diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan. Salah satu dari pertimbangan undang-undang sistem perbukuan tersebut dinyatakan bahwa pengaturan perbukuan mencakup seluruh pelaku perbukuan yaitu Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku.

Selain mengatur pelaku perbukuan juga mengatur: bentuk, jenis, dan isi Buku, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerolehan Naskah Buku, Penerbitan, Pencetakan, pengembangan buku elektronik, Pendistribusian, Penggunaan, Penyediaan, dan pengawasan.

Dalam Pasal 29 ayat (1) undang-undang sistem perbukuan disebutkan: (a) Penerbit berhak mendapatkan            akses    dan pembinaan dalam berusaha; dan (2) membentuk himpunan organisasi usaha. Saat ini UIKA PRESS bergabung dalam organisasi perbukuan di Indonesia yaitu: Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dan Asosiasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI) sebagai anggota biasa.

Sebagai upaya untuk memastikan para pelaku pembukuan itu perlu adanya Prosedur Penerbitan Buku sebagai acuan dalam mengelola, menerbitkan, dan memasarkan buku yang diterbitkan oleh UIKA PRESS seperti dijelaskan di bawah ini.

DASAR HUKUM

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pengurus YPIKA Nomor 029/KPTS/PENG-YPIKA/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Statuta Universitas Ibn Khaldun Bogor 2015;
Keputusan Pengurus YPIKA Nomor: 35/KPTS/PENG-YPIKA/2016, tanggal 28 Juni 2016, tentang Pemberhentian Rektor Universitas Ibn Khaldun Bogor Masa Bhakti 2012-2016 dan Pengangkatan Rektor Universitas Ibn Khaldun Bogor Masa Bakti 2016-2020;
Keputusan Pengurus YPIKA Nomor: 08/KPTS/PENG-YPIKA/2016 tanggal 29 Januari 2016, tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Ibn Khaldun Bogor Masa Bhakti 2012-2016 dan Pengangkatan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Ibn Khaldun Bogor Masa Bhakti 2016-2020;
Keputusan Rektor Universitas Ibn Khaldun Bogor Nomor: 025/K.13/IIIa/KR-UP/UIKA/2018 tentang UIKA PRESS.

Tugas dan Fungsi Unit

Menerbitkan Karya Ilmiah dan Hasil Penelitian, Buku, Diktat, Bahan Perkuliahan, Terjemahan, hasil kajian khusus, Buletin, Brosure, dll; dalam upaya mengembangkan ilmu dan pengetahuan hasil karya ilmiah para akademisi dilingkungan Universitas Ibn Khaldun Bogor

| Website UIKA PRESS : CLICK HERE |