Unit Pengumpul Zakat (UPZ)

 

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) 

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Universitas Ibn Khaldun Bogor merupakan Lembaga resmi pengumpul zakat, infak dan sedekah. Satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS Provinsi Jawa Barat dengan No 39 Tahun 2021 ini dimanahkan untuk membantu mengumpulkan zakat di Lingkungan Universitas Ibn Khaldun Bogor. 

Dibentuk sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 BAB VI tentang Lingkup Kewenangan Pengumpulan Zakat Pasal 53 ayat 2 yang berbunyi : Pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada :

  • Lembaga negara;
  • Kementrian/lembaga pemerintah non kementrian;
  • Badan usaha milik negara;
  • Perusahaan swasta nasional dan asing;
  • Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  • Kantor-kantor perwakilan negara asing/ lembaga asing; dan
  • Masjid negara.
  • UPZ Melaksanakan Fungsi : (Pasal 8 dalam Peraturan BAZ Nasional Nomor 2 Tahun 2016)

Tugas utama Pengurus Unit Pengumpul Zakat adalah :

  1. Melakukan sosialisasi dan edukasi zakat di lingkungan instansi/ lembaga yang bersangkutan;
  2. Memberikan konsultasi zakat;
  3. Melakukan registrasi calon muzaki;
  4. Menyerahkan data muzaki dan perubahannya kepada BAZNAS Provinsi;
  5. Menerima pembayaran zakat dan menyetorkan ke BAZNAS Provinsi;
  6. Membantu BAZNAS Provinsi dalam pendistribusian  dan pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan masyarakat;
  7. Membuat laporan keuangan dan kegiatan UPZ secara periodik.

 

Whatssapp Centre : Click Here |