Fakultas Hukum (FH) Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Bogor sepakat menandatangani Memorandum Of Agreement (MoA). Jumat (05/26/2023).
Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Pertemuan FH UIKA Bogor yang berlokasi di Jl. KH. Sholeh Iskandar Kota Bogor ini, ditandatangani oleh Dekan FH, Dr. Sri. Hartini, SH., MH., dan Ketua BAWASLU Kab. Bogor, Irvan Firmansyah, dan disaksikan oleh para pimpinan dan mahasiswa FH.
Adapun isi dari kesepakatan ini diantaranya tentang Pengawasan Partisipatif Pemilu Melalui Pendidikan, Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Dekan FH UIKA Bogor, Dr. Sri. Hartini, SH., MH., dalam kesempatannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada BAWASLU Kabupaten Bogor atas kepercayaan kepada UIKA Bogor, ia berharap dari kerjasama ini akan menjadi langkah yang baik untuk FH UIKA Bogor dalam penerapan dan implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan juga membantu Bawaslu dalam aspek pengawasan partisipatif pemilu melalui pendidikan.
Senada dengan itu Ketua BAWASLU kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah dalam kesempatannya menjelaskan Kegiatan MoA dan Sosialisasi ini merupakan langkah BAWASLU Kabupaten Bogor dalam menyampaikan Produk Hukum dan Non Peraturan BAWASLU kepada masyarakat luas, menurutnya UIKA Bogor sebagai salah satu kampus terbesar di Bogor, baik mahasiswa dan alumninya selalu memiliki peran penting di masyarakat.
"Kenapa Kami dari BAWASLU Kabupaten Bogor memilih UIKA Bogor dalam pelaksanaan sosialisasi ini, karena Kampus ini banyak melahirkan pemimpin di masyarakat baik itu di Kota maupun Kabupaten Bogor, maka dari itu kami berharap dari agenda ini outputnya adalah Penyebaran Informasi terkait peraturan BAWASLU di masyarakat yang nantinya dapat menghasilkan PEMILU yang kondusif dan lancar" jelasnya.
Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Peraturan BAWASLU dan Non peraturan BAWASLU dengan pemaparan materi oleh Wakil Dekan Bidang Akademik FH UIKA Bogor Dr. Ibrahim Fajri, SH., M.E.I., dan Anggota Pimpinan Pleno BAWASLU Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, SH., Kepada 50 Peserta Mahasiswa FH UIKA Bogor yang hadir.
Dr. Ibrahim dalam pemaparannya menjelaskan penyelesaian sengketa pemilu oleh BAWASLU. Ia menyampaikan di dalam proses penyelenggaraan pemilu, tidak selamanya proses penyelenggaraan nya berjalan dengan lancar, adanya permasalahan dalam penyelenggaran pemilu yang berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap keputusan pemilu atau pelanggaran pidana maupun administratif yang mempengaruhi hasil itulah yang lazim disebut dengan sengketa PEMILU.
Sementara itu Ridwan Arifin, SH., yang juga merupakan Alumni FH UIKA Bogor menyampaikan mahasiswa sebagai unsur intelektual di masyarakat memiliki peran penting dalam menyampaikan produk hukum dan non peraturan BAWASLU, Ridwan menjelaskan Produk hukum Badan Pengawas Pemilu terdiri atas Setiap keputusan, ketetapan, peraturan dan keputusan yang dihasilkan oleh Badan Pengawas Pemilu dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya.
Produk Hukum BAWASLU itu sendiri terdiri atas Peraturan BAWASLU, Keputusan Pengawas Pemilu, Putusan Pengawas Pemilu, Surat Edaran BAWASLU, Dokumen Tindak Lanjut Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran, Pedoman Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Lebih lanjut Irvan menyampaikan seluruh peraturan ini harus sampai ke masyarakat karena dengan pemahaman yang baik tentang produk hukum maupun no-peraturan BAWASLU di masyarakat akan menghasilkan pemilu yang baik dan mendukung kinerja pengawasan, penindakan serta penyelesaian sengketa pemilu terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel dari bawaslu itu sendiri. (yog)