thumb
  • Tohir
  • 0 Komentar
  • 855 Melihat
  • 0 Suka

Universitas Ibn Khaldun Bogor telah melakukan penyiapan Dokumen Dasar Hukum Tata Kelola Program MBKM yang dikelola sebagai bagian pelaksanaan Hibah ISS Program Kompetisi Kampus Merdeka melalui 4 sesi kegiatan hingga finalisasi dokumen, yang digelar di Hotel Asana Grand Pangrango Bogor (18/10/2022). 

Kegiatan yang dihadiri peserta yang teridiri dari para Wakil Dekan Bidang Akademik bersama narasumber Wakil Ketua Pelaksana Pusat Kampus Merdeka, Dr. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si. kegiatan ini juga dihadiri kepala lembaga, KPMA dan LPPM, dan para Wakil Rektor ini berjalan antusias.

Ketua Task Force ISS-PKKM MBKM UIKA Bogor, Dr. Renea Shinta Aminda, S.E., M.M. menyampaikan dalam sambutannya bahwa " Program MBKM UIKA Bogor ini bertujuan meningkatkan mutu Perguruan Tinggi sehingga kegiatan ini dilakukna dalam rangka memfasilitasi dan mendorong Perguruan Tinggi dapat mencapai indikator kinerja utama."

Beliau Menambahkan, ISS PKKM yang dimenangkan UIKA Bogor ini sesuai dengan amanah Kemdikbud RI Nomor 3/M/2021 tentang indikator kinerja Utama, sebagai penyesuaian Pencapaian kinerja berdasarkan pencapaian target indikator kinerja LLDIKTI 4 Jabar Banten. 

Wakil rektor bidang akademik, Dr. Hj. Maemunah Sa'diyah, M.Ag. memotivasi para peserta dalam kegiatan ini bahwa "kegiatan yang berkelanjutan diperlukan untuk mendorong kreativitas dan menjaga spirit akademik yang terus membaik"

Prof. Dr. H. E. Mujahidin, M.Si., Rektor UIKA Bogor menjelaskan saat membuka FGD Review Finalisasi Draft Dokumen Dasar Hukum Tata Kelola Program MBKM, "Dalam menghadapi tantangan merdeka belajar kedepan, UIKA Bogor bersiap diri untuk membangun ekosistem perguruan tinggi yang baik dalam rangka ketercapaian indikator kampus merdeka, ekosistem tersebut semisal pengembangan program studi, pembangunan Laboratorium Bahasa, ISS MBKM dan pembangunan yang berkelanjutan lainnya dapat mengkatalisasi target perguruan tinggi secara simultan, olehkarenanya Penyelesaian dokumen MBKM yang telah diamanahkan kepada UIKA Bogor dan rentetan kegiatan program MBKM harus kita tuntaskan dan sukseskan bersama".

ISS-MBKM UIKA Bogor ini menurut rektor, untuk menguatkan tata kelola penyesuaian 8 jenis experimental learning, yaitu 8 Bentuk Kegiatan Pembelajaran MBKM, yang dilaksanakan Perguruan Tinggi untuk menuntaskan pedoman terstandar. 

Dr. Asri Masitha Arsyati, S.KM., M.KM, wakil dekan bidang Akademik Fakultas Ilmu Kesehatan, menaruh harapan terhadap penyelenggaraan finalisasi dokumen dasar hukum tata kelola program MBKM ini, beliau berharap hasil dokumen yang menjadi pedoman ini lolos uji dan berjalan dengan baik yang nantinya akan diimplementasikan dalam program MBKM di lingkungan Universitas Ibn Khaldun Bogor.

Dr. H. Abdu Rahmat Rosyadi, S.H., M.H., memaparkan terkait outline dan alur Luaran Lokakarya MBKM dalam sidang pleno finalisasi dan wrap up yang membahas terkait Sistematika Penulisan Dokumen Dasar Hukum Tata Kelola Program MBKM, bahasan yang terkait yaitu: 1) Pedoman MBKM di Tingkat Universitas, 2) Petunjuk Pelaksanaan MBKM di Tingkat Fakultas; dan 3) Petunjuk Teknis MBKM di Tingkat Program Studi.

Beliau memaparkan terkait bagaimana validasi/expert judgement penerapan dokumen MBKM yang akan dijadikan sebagai regulasi yang legal berjalan di UIKA Bogor yang dituang dalam Buku Pedoman Dasar Pelaksanaan MBKM penerbit UIKA Press sebagai benchmark dan dasar dalam pelaksanaannya, di tingkat Fakultas/Program Studi beliau menyebutnya sebagai Panduan Teknis dalam 12 bidang yakni:
1.    Panduan Teknis pelaksanaan MBKM
2.    Panduan Teknis Identifikasi mitra
3.    Panduan Teknis verifikasi kelayakan mitra dan program
4.    Panduan Teknis pendaftaran mahasiswa
5.    Panduan Teknis penempatan mahasiswa
6.    Panduan Teknis pelaksanaan program/kegitan
7.    Panduan Teknis monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegitan 
8.    Panduan Teknis pelaporan pelaksanaan program/kegiatan
9.    Panduan Teknis penanganan mahasiswa gagal atau mengundurkan diri dari program,
10.    Panduan Teknis konversi,
11.    Panduan Teknis penilaian, transfer kredit, penyetaraan nilai,
12.    Panduan Teknis penghentian program yang sedang berjalan.

Ke-12 Panduan Teknis ini akan diberlakukan dalam 8 BKP program MBKM UIKA Bogor. Terakhir, beliau menegaskan kembali regulasi program MBKM yang diberlakukan sebagai langkah awal, adapun evaluasi dapat dilakukan ketika dipandang perlu untuk saling menguatkan, sebagai rule model agar program yang dilaksanakan tidak keluar jalurnya.

Pelaksanaan kegiatan finalisasi penetapan BKP yang akan ditetapkan sebagai bagian dari kurikulum 2020-2023 yang bersifat implementatif serta output yang dicapai memiliki pedoman terstruktur dan implementatif. Dukungan dan sumbangsih konstrutif sangat diperlukan dalam finalisasi draft dokumen dasar hukum tata kelola program MBKM ini. (humas/Thr)


Bagikan:

Humas UIKA

Jl. KH. Sholeh Iskandar Km.2 Kd. Badak Bogor