Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 18 Agustus 2022 tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 37 Universitas dan dibuka langsung oleh rektor UIKA Bogor, Prof. Dr. H. E. Mujahiddin, M.Si. Dalam pembukaan kegiatan workshop tersebut, rektor mengucapkan rasa terimakasihnya atas kepercayaan DPRM DIKTI atas kerjasamanya dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut yang diharapkan bisa bermanfaat dalam pengadministrasian Hak Kekayaan Intelektual.
Semoga ilmu-ilmu yang disampaikan pada hari ini dan besok menjadi penguat bagi kami untuk mendaftarkan dan memperoleh Hak Kekayaan Intelektual, tutur beliau dalam clossing statement sambutannya.
Sejalan dengan itu, perwakilan dari DPRM DIKTI, Khadijah Madjid, M. Hum. turut menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa workshop Sentra Kekayaan Intelektual ini merupakan yang pertama dan rencananya akan dilaksanakan di 6 wilayah.
Workshop ini merupakan salah satu program dalam menyelenggarakan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan ristek nomor 28 tahun 2021 yang diantaranya memberikan fasilitasi dan memberikan bimbingan teknis.
Beliau juga menyampaikan tujuan diadakannya workshop ini adalah untuk sharing informasi dari narasumber kepada peserta dari perwakilan perguruan tinggi yang belum memiliki Sentra HKI maupun Perguruan Tinggi yang sudah memiliki Sentraa HKI namun dalam pelaksanaannya belum maksimal.
Pada workshop ini, terdapat lima materi yang disampaikan yaitu Pemahaman dasar Hak Kekayaan Intelektual yang disampaikan oleh Ahmad Marzuki, S.Si., Ph.D., management of Intelectual Property disampaikan oleh Ahdiar Romadhoni, MBA., Pemanfaatan KI dalam Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dan Komersialisasi disampaikan oleh Prof. Dr. Titik Taufikurohmah, S.Si., M.Si., menghitung Nilai Teknologi (Valuasi Teknologi) yang disampaikan oleh Mhd. Hendra Wibowo, STP., MM., da materi yang terakhir Strategi Komersialisasi Paten disampaikan oleh Ahdiar Romadhoni, MBA.
Dengan terselenggaranya workshop ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan umum tentang KI agar peserta memahami jenis-jenis KI, dan dapat menentukan jenis kekayaan intelektualnya serta memahami alur pembuatan KI dan bisa menghasilkan hak paten biasa maupun paten sederhana serta dapat mengkomersialisasikannya
Di samping itu workshop ini di harapkan dapat menambah ilmu pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan meningkatkan kesadaran akan kekayaan intelektual agar potensi-potensi yang dimiliki setiap Universitas bisa memiliki perlindungan secara hukum dan terhindar dari plagiasi.