Salinan Surat Edaran Rektor, Tentang Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid 19

Pengumuman

    • 2406 Lihat


    SURAT EDARAN

    Nomor: 323/K.11/UIKA/2020

    Tentang


    Kewaspadaan dan Pencegahan 
    Penyebaran Infeksi Covid-19 
    di Lingkungan Universitas Ibn Khaldun Bogor


    Menindaklanjuti ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemic, berdasarkan pada kesepakatan segenap Pimpinan Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor menetapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk mencegah penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan UIKA Bogor dan mengantisipasi berbagai keadaan yang mungkin terjadi. 

    Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen UIKA Bogor untuk melindungi keselamatan dan kesehatan segenap warganya serta sebagai partisipasi UIKA dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi Covid- 19. 

    Langkah-langkah kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 sebagai berikut.

    1. Pimpinan UIKA Bogor menghimbau seluruh jama’ah UIKA untuk memperbanyak do’a dan memohon perlindungan kepada Allah SWT semoga virus corona segera hilang dan diangkat oleh Allah SWT.
    2. Pimpinan UIKA mengingatkan dan mendorong seluruh jama’ah UIKA untuk mempraktikkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia guna meningkatkan kesehatan dan daya tahan terhadap penyakit serta menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit, khususnya infeksi Covid- 19, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat.
    3. Selama masa pandemi infeksi Covid-19, Pimpinan UIKA sangat menganjurkan kepada seluruh jama'ah untuk tidak datang ke Kampus UIKA apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar serta menggunakan masker untuk mencegah penularan.
    4. Terhitung sejak hari Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan 28 Maret 2020, perkuliahan tatap muka ditiadakan. Bagi dosen yang menginginkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dipersilahkan. Apabila kondisi setelah tanggal 28 Maret 2020 menunjukkan perkembangan yang baik maka kegiatan perkuliahan akan ditinjau kembali.
    5. Kegiatan perkantoran tidak diliburkan tetapi diberlakukan ketentuan kehadiran minimum perhari,  bagi dosen adalah minimum 2 (dua) jam dan bagi tenaga kependidikan adalah minimum 5 (lima) jam. Pelayanan perpustakaan dan pengajian rutin dosen dan tenaga kependidikan selasa pagi ditiadakan.
    6. Pimpinan UIKA meminta para mahasiswa yang menghuni asrama mahasiswa (ASPIKA)  untuk sesegera mungkin kembali/pulang ke rumah orang tua/keluarga masing-masing. Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan ASPIKA diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala ASPIKA untuk selanjutnya mendapatkan pengawasan.
    7. Pimpinan UIKA menghimbau kepada seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UIKA untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang.  Kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang yang tidak dapat ditunda atau dibatalkan (misalnya kegiatan penerimaan mahasiswa baru (PPMB), Ujian Sidang) harus diselenggarakan dengan menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 sebaik mungkin.
    8. Pimpinan UIKA melarang jama’ah UIKA untuk melakukan perjalanan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri dan berkoordinasi dengan mitra di dalam dan luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini.

    Selain hal-hal tersebut di atas, Kampus UIKA tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi segenap jama’ah UIKA dan melimpahkan rahmatnya kepada kita semua.

    Bogor, 14 Maret 2020


    Rektor,

    Dr. H. E. Bahruddin, M.Ag.
    NIK. 410 100 039