Nomor : 394/K.3/UIKA/2020
Lampiran : --
Perihal : Surat Edaran
Bissmillahirrahmaanirrahiim
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, bimbingan dan ridha-Nya kepada kita semua dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin.
Menyusul Surat Edaran Rektor Nomor: 361/K.11/UIKA/2020 dan berdasarkan surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Nomor: 1920/LL4/TU/2020 serta rapat pimpinan Universitas Ibn Khaldun Bogor tanggal 04 April 2020, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Ujian Tengah Semester (UTS) Semester Genap TA 2019/2020 dilaksanakan secara online sesuai dengan kalender akademik;
- Seluruh mahasiswa aktif yang belum menyelesaikan pembayaran (tahap I & II) diperkenankan untuk mengikuti UTS. Mahasiswa yang belum melunasi biaya perkuliahan (tahap I & II) dapat melakukan pembayaran paling lambat pada tanggal 12 Juni 2020;
- Pembayaran dapat dilakukan secara offline melalui Bank Amanah Ummah dengan nomor rekening: 1310100214 an. Universitas Ibn Khaldun Bogor pada hari dan jam kerja atau secara online melalui transfer ke Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening: 7094136746 an. Universitas Ibn Khaldun Bogor.
- Setiap dosen agar mengisi administrasi akademik pada LMS UIKA (Learning Management System) Universitas Ibn Khaldun Bogor sesuai panduan (panduan terlampir);
- Perkuliahan setelah UTS agar dilaksanakan dengan menggunakan system pada LMS UIKA;
- Mahasiswa yang sedang melaksanakan penelitian untuk penyelesaian tugas akhir dapat diarahkan pada penelitian literature review sehingga tidak memerlukan aktifitas lapangan;
- Mahasiswa yang memiliki masa akhir studi pada bulan Agustus 2020 diperpanjang selama 1 (satu) semester tanpa dipungut biaya registrasi dan SPP;
- Bimbingan tugas akhir dan ujian sidang dapat dilaksanakan secara online;
- Seluruh mahasiswa semester akhir diijinkan untuk melaksanakan bimbingan tugas akhir walaupun belum melunasi pembayaran tahap II;
- Dalam rangka membantu mahasiswa jenjang Diploma dan Sarjana dalam pembelajaran online, Universitas memberikan bantuan sebesar Rp.638.300.000,- yang akan dialokasikan pada 6.383 mahasiswa atau sebesar Rp.100.000,- / mahasiswa yang akan dipotong dari kewajiban pembayaran SPP;
- Mahasiswa yang terdaftar sebagai penghuni ASPIKA tetapi tidak tinggal di ASPIKA selama masa pandemic COVID 19 dibebaskan dari kewajiban membayar biaya sewa;
Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
Billahit’taufiiq wal hidaayah
Wassalaamu’alaikum Wr.Wb.
Bogor, 06 April 2020 M
Rektor,
Dr. H. E. Bahruddin, M.Ag.
NIK. 410 100 039