thumb
  • Tohir
  • 0 Komentar
  • 727 Melihat
  • 0 Suka

Sebagai bentuk respons  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang telah menerbitkan Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan, Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi.

Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor menggelar Pendidikan dan Pelatihan dengan tema serupa, sebagai  bentuk edukasi untuk  mahasiswa, yang di gelar di Aula Mata Kuliah Umum Kampus UIKA, (14/09/2022).

Pendidikan dan Pelatihan ini  dimulai pada pukul 07.30 WIB hingga 15.30 WIB terdiri dari pre-test, pemaparan materi, dan post-test untuk mengukur pemahaman mahasiswa tentang kekerasan seksual.

Materi Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang disampaikan meliputi materi diantaranya.

Kekerasan Seksual dalam Perspektif Islam, Kekerasan Seksual Fisik dan Non Fisik (Verbal dan Teknologi), Mekanisme Penerapan Sanksi Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Sistem Informasi Penanganan Kekerasan Seksual di UIKA Bogor.

Bertindak selaku pemateri diantaranya Rektor UIKA yang memaparkan Materi dari sisi kekerasan seksual dalam perspektif islam sebagai upaya membingkai mahasiswa memandang kekerasan seksual secara syariat.

Dalam paparannya Rektor, Prof. Dr. H. E. Mujahidin, M.Si. bersama  Dr. Hj. Maemunah Sa'diyah, M.Ag., Wakil Rektor Bidang Akademik UIKA Bogor menyampaikan, bahwa UIKA Bogor terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan optimal bagi civitas akademika salah satunya dengan diterbitkannya peraturan universitas tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Ini  menjadi konsern kami dalam rangka menciptakan suasana akademik lebih aman dan terkontrol secara baik papar Rektor.

Lanjutnya, UIKA Bogor juga telah membuat sistem informasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui website sippks.uika-bogor.ac.id sebagai upaya pencegahan dimana mahasiwa maupun civitas UIKA lainnya  dapat   melaporkan secara langsung melalui portal tersebut, jika terdapat kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kampus.

"Dengan demikian, tutur rektor kegiatan akademik bisa berjalan maksimal sesuai dengan tujuannya," kekerasan seksual bisa berupa beberapa tindakan, seperti fisik, ucapan, isyarat, melalui media teknologi, tindakan fisik maupun secara psikologis atau mental.

Selain Rektor dan Wakil Rektor akademik, kegiatan ini di isi juga oleh Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumberdaya, Hj. Leny Muniroh, S.E., M.Si., Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Inovasi dan Pengembangan, Dr. Budi Susetyo, Ir., M.Sc., Dr. H. A. Rahmat Rosyadi, S.H., M.H., dan Novita Br. Ginting, S.Kom., M.Kom., Dr. Rudi Hartono, M.Pd. (humas/thr)


Bagikan:

Humas UIKA

Jl. KH. Sholeh Iskandar Km.2 Kd. Badak Bogor