thumb

Bogor, 15 November 2024 - Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor telah menggelar Persidangan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Raya (PEMIRA) Tahun 2024 pada Jumat, 15 November 2024, yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) di Gedung MKWK UIKA Bogor. Dalam persidangan tersebut, DKPP menetapkan keputusan final terkait sengketa yang terjadi dalam proses PEMIRA tahun ini.

 

Sidang tersebut memutuskan untuk membatalkan seluruh proses dan hasil PEMIRA Tahun 2024, setelah mempertimbangkan beberapa temuan selama pelaksanaan PEMIRA. DKPP menemukan adanya perubahan peraturan yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) di tengah berlangsungnya PEMIRA, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa (P2UM) dinyatakan tidak konsisten dalam melaksanakan peraturan, serta adanya penetapan bakal calon sebagai pemenang kontestasi tanpa melalui prosedur yang benar.

 

Ketua DKPP UIKA Bogor, Safaruddin Hidayat, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan yang memperhatikan pelanggaran dalam pelaksanaan PEMIRA. "Perubahan peraturan di tengah proses PEMIRA, inkonsistensi panitia, dan pengabaian terhadap arahan pimpinan menjadi alasan kuat untuk membatalkan hasil PEMIRA tahun ini," ujar Safaruddin Hidayat.

 

DKPP juga memutuskan bahwa keputusan terkait PEMIRA Tahun 2024 selanjutnya akan dikembalikan kepada Pimpinan Universitas, yakni Rektor UIKA Bogor. Keputusan ini bersifat final dan berlaku sejak hari ini, Jumat, 15 November 2024.

 

Dalam persidangan ini, turut hadir Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Dakwah, Dr. Hambari, serta Staf Ahli Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dr. Dedi Supriadi, M.Si., M.Pd., yang bertindak sebagai pemantau persidangan. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk perbaikan dalam pelaksanaan PEMIRA di masa mendatang dan memastikan proses demokrasi mahasiswa berjalan sesuai aturan.

 

Anggota DKPP yang hadir dalam persidangan antara lain Hurriyaturrohman, Ande Aditya Iman Ferarry, Erik Yuda Pratama, Andreanda Nasution, dan Yono. Mereka sepakat bahwa keputusan yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan demi menjaga integritas pemilihan di lingkungan UIKA Bogor.

 

Dengan pembatalan hasil PEMIRA 2024 ini, UIKA Bogor berharap agar semua pihak dapat menerima keputusan ini dengan bijak dan berkomitmen untuk memperbaiki proses pemilihan yang lebih baik di masa depan, guna menjamin demokrasi yang sehat dan transparan di lingkungan kampus.


Bagikan:

Humas UIKA

Jl. KH. Sholeh Iskandar Km.2 Kd. Badak Bogor