Penanggulangan kekerasan seksual merupakan amanat dari konstitusi, sehingga kegiatan sosialisasi dirasa akan sangat berguna sebab merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, yaitu berupa pendidikan dan pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Rektor Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Prof. Dr. H.E. Mujahidin, M.Si, berharap agar lingkungan UIKA Bogor terhindar dari pelaku maupun korban dari kekerasan dan pelecehan seksual. Diketahui acara sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Prof. K.H. Abdullah Siddiq pada tanggal 1 Oktober 2022 tersebut juga dihadiri oleh seluruh mahasiswa beasiswa UIKA Bogor.
Kegiatan ini, menurut Rektor, ialah sebagai bentuk respon atas diterbitkannya Permendikbud No. 30 Tahun 2021 oleh Kemendikbud Ristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Rektor juga menjelaskan, UIKA Bogor sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman, telah menerbitkan surat keputusan rektor untuk melengkapi Permendikbud No.30 Tahun 2021, yang intinya, jika ada kegiatan asusila yang dilakukan di UIKA Bogor walau atas dasar suka-sama suka, yang dalam Permendikbud dikecualikan tidak ada jeratan hukum, tapi di UIKA Bogor hal demikian dilarang keras dan pelaku memiliki konsekuensi melanggar SK Rektor dengan hukuman pemecatan, tegasnya.
Intinya rektor berharap agar civitas akademika UIKA Bogor menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Rektor berharap hubungan antara dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa dapat terjaga dengan baik, sesuai etika dan norma kampus yang di usung agar ilmu yang didapatkan di UIKA Bogor menjadi bermanfaat.
Selanjutnya, dalam kegiatan sosialisasi tersebut diberikan pula pemaparan berupa mekanisme penerapan sanksi tindak kekerasan seksual di lingkungan UIKA Bogor yang dipaparkan oleh Dr. H. Abdul Rahmat Rosyadi, S.H., M.H. bersama Novita Boru Ginting, S.Kom, M.Kom.
Dalam paparannya disebutkan bahwa saat ini pelecehan seksual dapat berupa banyak tindakan mulai dari verbal maupun fisik. Ditambah lagi sekarang ini ada jenis pelecehan baru yakni berupa pelecehan non fisik dengan menggunakan media teknologi. Sehingga diharapkan jika salah satu ada pihak yang dirasa sudah mengarah kepada tindak pelecehan seksual, maka mahasiswa harus berani untuk melapor ke sistem yang sudah disediakan oleh kampus UIKA Bogor.
Sistem tersebut berupa SIPPKS (Sistem informasi Pencegahan dan Penanganan Seksual), dimana penggunaan sistem sudah berjalan sejak pertengahan bulan September. SIPPKS juga dinilai sangat mudah digunakan dengan user interface yang simple dan terjamin pula bahwa privasi pelapor akan terjaga. (Humas/Jco)