BOGOR – Meningkatnya kasus kekerasan dan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Menjawab tantangan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor menggelar Seminar Hukum sekaligus penutupan Bogor Student Debate Competition pada Rabu, 6 Mei 2026 di Aula Prof. Abdullah Siddiq, S.H.
Kegiatan ini mengangkat tema “Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan” sebagai bentuk edukasi hukum kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat.
Sekitar 80 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum UIKA Bogor serta pelajar SMA/SMK yang sebelumnya menjadi peserta lomba debat hukum tingkat Kota Bogor.
Seminar menghadirkan narasumber dari kalangan legislatif dan pemerhati perlindungan anak, yakni Nasya Kharisa Lestari, Anggota DPRD Kota Bogor Komisi III, serta Dede Siti Amanah, S.H., Ketua KPAID Kota Bogor.
Dalam pemaparannya, Nasya Kharisa Lestari menegaskan pentingnya implementasi Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2025 sebagai langkah nyata dalam melindungi peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik. Melalui Perda ini, kita ingin membangun kesadaran bersama bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga sekolah, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak para pelajar untuk berani menyampaikan pendapat, menjaga sikap toleransi, serta membangun lingkungan pergaulan yang sehat.
“Anak-anak dan pelajar harus mendapatkan ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kita ingin mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih peduli, saling menghargai, serta memiliki keberanian untuk mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bersama.
Ia menjelaskan bahwa bullying merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dapat terjadi secara verbal, fisik, maupun psikologis, serta berdampak tidak hanya bagi korban, tetapi juga pelaku dan saksi.
“Bullying bukan hanya berdampak kepada korban, tetapi juga dapat memengaruhi pelaku dan orang-orang yang menyaksikan kejadian tersebut. Karena itu, pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan harus menjadi tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa data pengaduan perlindungan anak di Kota Bogor menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menegaskan pentingnya langkah pencegahan melalui edukasi, pengawasan, serta penguatan peran keluarga dan sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat.
Melalui seminar ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi kebijakan daerah terkait perlindungan anak, sekaligus pentingnya kesadaran hukum sejak dini.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penutupan Bogor Student Debate Competition yang sebelumnya digelar pada 4 Mei 2026. Kompetisi tersebut menjadi wadah bagi pelajar untuk mengasah kemampuan berpikir kritis, menyusun argumen, serta meningkatkan kepercayaan diri dalam menyampaikan pendapat secara ilmiah dan bertanggung jawab.
Melalui rangkaian kegiatan ini, UIKA Bogor tidak hanya menghadirkan forum akademik, tetapi juga memperkuat perannya dalam membangun generasi muda yang sadar hukum, berkarakter, dan peduli terhadap lingkungan sosial.
Di tengah meningkatnya tantangan di dunia pendidikan, UIKA Bogor hadir sebagai ruang pembelajaran yang tidak hanya menekankan aspek akademik, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan, perlindungan, dan keadilan bagi generasi masa depan.