Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada berbagai jenjang pendidikan (anak usia dini, dasar, dan menengah) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Pendidikan profesi guru ditempuh dengan masa studi selama 1-2 tahun setelah peserta didik lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. Pada tahap akhir, mahasiswa akan mengikuti uji kompetensi guru. Mahasiswa program PPG yang belum memenuhi kompetensi pedagogik atau kompetensi profesional dapat diberikan program penguatan kompetensi.